KARTU SUAMI / ISTRI VIRTUAL

Berkenaan dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 123.1/KEP/2019 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Badan Kepegawaian Negara, perlu untuk menerbitkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Penetapan Kartu Istri/Kartu Suami ASN Virtual.
Maksud ditetapkannya Surat Edaran ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan pegawai Aparatur Sipil Negara dalam memperoleh Kartu Istri/Kartu Suami Virtual. Tujuan ditetapkannya Surat Edaran ini untuk memberikan kejelasan bagi instansi pemerintah dan pegawai Aparatur Sipil Negara dalam hal:
- Kartu Istri/Kartu Suami ASN Virtual;
- Persyaratan dan Prosedur penetapan Kartu Istri/Kartu Suami ASN Virtual.
Selengkapnya Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kartu Istri/Kartu Suami Aparatur Sipil Negara Virtual
Adapun petunjuk cara membuat Kartu Istri/Kartu Suami ASN Virtual dapat mengikuti BUKU PETUNJUK KARIS KARSU VIRTUAL
